Bekasi, matankri.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan gratifikasi. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini langsung di tahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (29/10) malam.
Sebagaimana di ketahui, sehari sebelumnya, pada Senin (28/10), Soleman baru saja di lantik kembali. Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Dalam perkara ini, Soleman di duga kuat menerima dua unit mobil mewah. Yaitu Pajero dan BMW yang di berikan dari Respi salah seorang kontraktor yang terlebih dahulu di tahan.
Soleman di duga menerima dua unit mobil mewah, yaitu Pajero dan BMW. Dari seorang kontraktor bernama Respi yang telah di tahan sebelumnya. Dalam kasus ini, Soleman di sangkakan melanggar sejumlah pasal. Yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b. Dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001.
“Sementara ini, tersangka di tahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober 2024. Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jaksa penyidik dari tindak pidana khusus melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL. Yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Tersangka di duga melakukan tindak pidana korupsi. Berupa penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Baru saja di lantik.
Sebagaimana di ketahui, sehari sebelumnya, pada hari Senin (28/10/2024). Soleman baru saja di lantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Sementara itu, proyek yang di kendalikan oleh Soleman terdiri dari puluhan proyek. Jumlah proyek terkait gratifikasi ini mencapai 26 paket, dengan rata-rata anggaran proyek sebesar Rp200 juta – Rp300 juta.
Puluhan proyek tersebut di bagikan Soleman kepada empat perusahaan yang di percaya. Untuk melaksanakan kegiatan atau proyek yang nantinya akan di kerjakan oleh Respi.
“Adanya dugaan terjadinya gratifikasi ini berkaitan dengan proyek, di mana mereka saling mengurus proyek. Proyek bervariasi dengan rata-rata anggaran Rp 200-300 juta, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ucap Dwi Astuti
“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dari yang bersangkutan SL. Dengan imbalan kendaraan roda empat,” tambah, Ronald Thomas Mendrofa Kasi Tindak Pidana Khusus
Ronald menyampaikan bahwa Soleman sebelumnya telah di panggil sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan, status Soleman di naikkan menjadi tersangka, dan ia langsung di tahan.
“Ini adalah pemanggilan kedua bagi saudara SL. Ia langsung di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka. Ada 29 saksi, termasuk beberapa dari perangkat daerah (dinas) yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan (proyek),” imbuhnya.