Jakarta, matankri.com – Pemastian layanan publik yang transparan dan akuntabel terus Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) lakukan sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkup pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana tinjauan langsung Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III KPK. Di dua daerah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, pada Rabu (23/10).
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan hasil pendalaman penyelenggaraan layanan perizinan dan peninjauan lapangan timnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Pemda DIY, Kamis (24/10). “Pada prinsipnya kami mendukung perbaikan pelayanan publik Pemda DIY dengan tujuan peningkatan kualitas dan efektivitas dalam melayani masyarakat,” ungkap Ely.
Pasalnya, saat tinjauan lapangan, KPK masih menemukan titik rawan praktik korupsi terkait pengajuan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG). Di pertegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, masih ada celah terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat daerah.
“Ketika kami berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, kami menemukan ada masyarakat sebagai pengguna layanan merasa tidak ada kejelasan dan kepastian. Warga yang mengajukan izin PBG tidak dapat mengetahui proses pengajuan izinnya sudah sampai mana, dan berapa lama proses verifikasi oleh petugas. Sehingga, di perlukan perbaikan sistem, agar masyarakat dapat mengetahui proses pengajuannya sejelas-jelasnya,” terangnya.
Integritas perangkat daerah menjadi hal utama.
Tidak adanya transparansi, lanjut Maruli, berdampak pada durasi pengajuan perizinan. Sementara masyarakat seharusnya mendapat hak kemudahan dan kepastian ketika mengajukan perizinan. “Jangan sampai ada aduan, masyarakat baru mendapat kemudahan setelah di bantu oknum internal perangkat daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Maruli menambahkan, integritas perangkat daerah menjadi hal utama dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Berkaca pada skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan Pemda DIY masih di perlukan perbaikan.
Pada penilaian SPI 2023, jika di telaah lebih dalam, terdapat 3 profil responden berbeda yang memotret integritas, yakni internal, eksternal, dan eksper (ahli). Adapun penilaian terendah dari 3 profil responden dari sisi eksper. Penilaian SPI 2023 dari komponen eksper untuk Pemkab Bantul adalah 71.09. Pemkot Yogyakarta sebesar 76.38, dan Pemda DIY mendapat nilai 66.09 dari skala 0-100.
“Sehingga jika di bandingkan data SPI maupun data lainnya, dalam implementasi di lapangan di perlukan perbaikan secara menyeluruh pada pemerintah daerah di wilayah DIY,” tambah Maruli.
Sektor perizinan merupakan 1 dari 8 area intervensi titik rawan dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau oleh KPK. Hasil MCP 2023 dari Pemkab Bantul adalah 94, Pemkot Yogyakarta (92), dan Pemda DIY (92). Meski ketiga daerah ini masuk kategori Terjaga, praktik perbaikannya tetap harus di tunjukkan nyata di lapangan.
“Karenanya, seluruh perangkat daerah terkait tidak hanya secara formil saja dalam pemenuhan nilai MCP. Namun juga harus di buktikan melalui implementasi di lapangan oleh perangkat daerah, yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Maruli.
Untuk itu, Maruli merinci pemberian rekomendasi dari KPK, di antaranya:
- Seluruh pelayanan harus di selenggarakan secara terpadu di mal pelayanan publik, termasuk tenaga teknisnya.
- Sosialisasi SOP bagi pengguna layanan, termasuk standar teknis izin PBG.
- Menyediakan media informasi dan tracking system yang mudah di akses oleh pengaju perizinan.
- Petugas di mal pelayanan publik harus lebih informatif; dan membuat saluran pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
“KPK berharap seluruh perangkat daerah di lingkup Pemda DIY dapat menjalankan rekomendasi tersebut,” terang Maruli.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang hadir dalam Rakor Pencegahan Korupsi. Menyebutkan keberadaan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel menjadi kewajiban bagi seluruh perangkat daerah di wilayah DIY.
“Sektor ini juga menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi suap, karena penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, pencegahan korupsi di sektor perizinan harus menjadi prioritas kita bersama. Pemda DIY telah berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah dan kebijakan,” pungkas Sri Sultan.