Tiga Dari Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ajukan Eksepsi

Bandung, Matankri.com – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Sindang Kasih, Majalengka, Jawa Barat, memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9/2024).

Dalam dakwaan sidang perdana, nama Sekretaris Daerah Majalengka, Eman Suherman disebut memainkan peran penting dalam proyek itu mulai perencanaan sampai penandatanganan Perbup untuk payung hukum proyek Pasar Cigasong.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, mengungkap bahwa Eman terlibat aktif dalam rapat perencanaan proyek Pasar Sindang Kasih, terlebih ketika menandatangani Perbup sebelum ditandatangani Bupati Karna Sobahi.

JPU Kejati Jabar dan Kejari Majalengka mengungkapkan bahwa Eman ikut menandatangani peraturan yang menjadi dasar pembangunan proyek sampai terjadi tindak Korupsi Pasar Cigasong.

Sidang menghadirkan empat terdakwa, yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya. Arsan Latif memimpin rapat perencanaan proyek dan diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dan mengalir ke rekening pribadinya serta keluarga sebagai hasil penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Irfan Nur Alam anak Bupati Karna Sobahi diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 1 miliar dari proyek tersebut. Jaksa pun menilai manipulasi peraturan dan suap terjadi bukan sekedar merugikan negara melainkan citra pemerintah Majalengka menjadi buruk.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Panji Surono pun menetapkan sidang akan dilanjut pada Rabu (18/9/2024) untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Roy mengaku jika kliennya tak akan melakukan eksepsi lantaran percaya diri pada pokok perkara.

“Kami melihat ada keadaan-keadaan yang diragukan apakah itu murni penegakan hukum atau bukan. Mohon diikuti persidangan selanjutnya, apalagi eksepsi yang diajukan para terdakwa lain. Sebagaimana dakwaan yang sudah dinyatakan di dakwaan pertama, yang menerima uang bukanlah Irfan Nur Alam, namun yang untungnya orang lain,” ujar Roy.

Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam Ajukan Penangguhan Penahanan.

Pada Sidang perdana kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9/2024). Empat terdakwa hadir dalam persidangan ini, antara lain Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Maya, dan Andi Nurmawan.

Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen mengatakan pihaknya tak akan mengajukan eksepsi melainkan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Permohonan ini harus kami ajukan karena penahanan yang dilakukan selama ini menurut kami sangat tidak adil dan sangat tidak beralasan, apalagi klien kami selama ini selalu kooperatif dan tentunya tidak akan melarilan diri,” katanya.

Selain itu, dia menegaskan kliennya juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena semuanya sudah disita jaksa penuntut umum, serta menegaskan kliennya pun tidak mungkin melakukan tindak pidana lantaran sudah dinonaktifkan sebagai PNS di Pemkab Majalengka.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum itu mengungkap Eman terlibat aktif dalam rapat perencanaan proyek Pasar Sindang Kasih, terlebih ketika menandatangani Perbup sebelum ditandatangani Bupati Karna Sobahi.

JPU Kejati Jabar dan Kejari Majalengka mengungkapkan bahwa Eman ikut menandatangani peraturan yang menjadi dasar pembangunan proyek sampai terjadi tindak korupsi.

Sidang tadi menghadirkan empat terdakwa, yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya. Arsan Latif memimpin rapat perencanaan proyek dan diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dan mengalir ke rekening pribadinya serta keluarga sebagai hasil penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Irfan Nur Alam anak Bupati Karna Sobahi diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 1 miliar dari proyek tersebut. Jaksa pun menilai manipulasi peraturan dan suap terjadi bukan sekedar merugikan negara melainkan citra pemerintah Majalengka menjadi buruk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *