– Bahwa di duga terjadi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah). Yang di peruntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua. Di mana Tersangka KF telah di suruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga. Dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up
Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi. Dan Tersangka KF yang di tunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Di mana dana tersebut di peruntukan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima)orang wasit, 8 (delapan) orang Kemanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP. Namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Yang tidak dapat di pertanggungjawabakan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Karena dana tersebut di duga di gunakan oleh SG dan tersangka KF. Dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)
DI tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa tersangka KF di suruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Selanjutnya SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, tersangka CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut di pinjam sebentar oleh SG. Sehingga dana hibah dapat di cairkan di mana uang tersebut di bawa oleh tersangka KF untuk di serahkan kepada SG. Akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang di pinjam oleh SG belum pernah di kembalikan.
- Bahwa ASL di suruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI. Selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Namun tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal.
Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat. Namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang- bidang tidak di berikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang di duga di ambil/di tarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp.1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI. Kemudian di serahkan pada SG sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung, dana yang di ambil tersebut di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi SG. Sehingga ada dugaan di mana LPJ telah di manipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa di lihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR. Dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023. Yang seharusnya di gunakan untuk menjaring atlet – atlet di sabilitas terbaik di Jawa Barat. Untuk di bina dan di latih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili provinsi Jawa Barat. Namun SG dan orang – orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut:
- Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar di huni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, di duga SG menggunakan orang dengan inisial Riki, yang seolah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang di terima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut di berikan untuk kepentingan pribadi SG. Melalui transfer ke rekenis sopir SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut di buat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebab sebagiannya di duga sudah di ambil untuk kepentingan SG.
- Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu di potong sampai 30%. Dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah)
Para tersangka di sangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, setelah di lakukan pemeriksaan serlama kurang lebih 8 (delapan) jam. K.F selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 s/d 2023 di tetapkan sebagai tersangka. Dan di lakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024. Dan tersangka C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dan di lakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024