Sidang Perkara Penipuan Dan Penggelapan Rp. 100 Miliar, JPU Hadirkan Saksi Bagian Keuangan PT. BIG

Bandung, Matankri.com – Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha textile MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Sidang kali ini menghadirkan saksi bagian administrasi keuangan Devi Meilani. Dalam kesaksiannya Devi mengungkapkan bahwa uang yang di transfer dari Sinar Rannerindo sebesar total Rp.100 miliar. Yang masuk ke rekening MT sudah di ganti dengan cek atas nama MT.

Uang tersebut di terima The Siauw Thjiu tersebut sudah di cairkan. Dan masuk ke rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, PT Jaya Mulia Raya,

Bahkan cek yang di cairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi dari uang yang di transfer dari Sinar Rannerindo ke Rekening MT. kelebihannya sebesar Rp 1 miliaran.

Hal itu di sampaikan Devi Meilina Administrasi keuangan di PT BIG saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 30 Januari 2025.

Sudah di cairkan.

Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT, masih terus berjalan, Saksi Devi Meilena mengungkapkan semua aliran keuangan.

“Sebenarnya uang yang Rp. 100 miliar itu itu sudah di cairkan” ungkapnya.

Keterangan Devi, hampir sama dengan keterangan saksi saksi sebelumnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Randy Raynaldo mengatakan hal penting dari semua saksi bahwa nilai transaksi sejak tahun 2015 sampai 2021 itu mencapai Rp.1.3 triliun. Namun dari sejumlah itu ada kelebihan dana yang di tarik sebesar Rp. 36 miliar.

“Kalau sudah di cairkan dan di bayarkan, logika hukumnya gugur, pasal 372 dan 378 harus gugur. Dan semua ini akan kita tuangkan di dalam pledoi” tutur Edward Gultom team Penasehat Hukum MT.

Edward menambahkan bahwa saksi yang di hadirkan JPU sebenarnya meringankan terdakwa. “Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” tambahnya.

Sidang di lanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *