Bandung, Matankri.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan terdakwa MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang III Pengadilan Negeri Bandung ini. Penuntut Umum menghadirkan saksi Yuliani, accounting dari PT Sinar Runnerindo.
Dalam keterangannya Yuliani mengungkapkan bahwa dirinya mencatat transaksi keuangan perusahaan PT Sinar Runnerindo dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Dengan total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp1 triliun. Jauh melebihi jumlah yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum yang hanya sebesar Rp100 miliar.
Menurut Yuliani dari total Rp1 triliun itu sekitar Rp. 940 miliar telah di lunasi MT. Namun pelunasan tersebut tidak langsung masuk ke Rekening PT Sinar Runnerindo. Melainkan di cairkan melalui rekening pribadi Owner PT Sinar Runnerindo yaitu Tjindriawati Halim selaku komisaris. Dan The Siauw Tjhiu selaku Direktur PT Sinar Runnerindo yang mana keduanya merupakan suami istri.
“Pelunasan di lakukan kepada rekening pribadi owner perusahaan PT Sinar Runnerindo, bukan masuk langsung ke rekening perusahaan PT Sinar Runnerindo. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak jelas,” ujar Yuliani.
Selain itu Yuliani juga mengungkap adanya 468 lembar cek atas nama Martin Theniko. Dan Michael Martin Theniko yang hingga saat ini belum di cairkan.
Menurutnya, cek tersebut belum ada cap dari bank yang menunjukkan penolakan. Bukti fisik cek saat ini berada dalam penyitaan Penuntut Umum.
“Jika cek itu belum di cairkan, maka tidak ada bukti bahwa dana tersebut benar-benar di gunakan. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan transaksi keuangan,” lanjut Yuliani.
Demi memperoleh pinjaman kredit di bank.
Sidang di warnai perdebatan sengit antara penasehat hukum terdakwa, saksi, dan Penuntut Umum. Ketua Majelis Tuti Haryati yang memimpin sidang beberapa kali mengetuk palu. Untuk menenangkan suasana akibat pertanyaan penasehat hukum yang di nilai berputar-putar.
Sementara itu saksi lain Budiman Halim, dalam keterangannya mengungkap bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo di duga di lakukan secara fiktif demi untuk menaikkan omzet perusahaannya.
“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,” ujar Budiman Halim.
Atas pernyataan saksi tersebut, Dr. Yopi Gunawan selaku pengacara MT merasa terkejut.
“Kami sangat terkejut karena saksi mengatakan transaksi ini hanya pura-pura dan hanya untuk menaikkan omzet perusahaan PT Sinar Runnerindo untuk bisa memperoleh kredit di bank,” ujar Dr.Yopi Gunawan, salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa, kepada awak media.
Budiman Halim menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mencairkan cek atas nama Miming Theniko yang di tujukan kepada dirinya. Namun setelah saya mengecek ke bank ternyata yang mencairkan adalah Ari Budiyanto dan The Siauw Tjhiu yang mengatasnamakan dirinya.
Ternyata, cek tersebut setelah di cairkan oleh Ari Budiyanto dan The Siauw Tjhiu. Kemudian di setorkan ke rekening pribadi atas nama Tjindriawati Halim.
“Untuk cek atas nama Miming Theniko yang di tujukan kepada PT. Jaya Mulya Raya benar masuk ke rekening perusahaan saya namun selang 1-2 hari saya membuka giro kembali atas nama PT. Jaya Mulya Raya yang di tujukan kepada Tjindriawati Halim. Dan PT Sinar Runnerindo dan telah di pindah bukukan ke Rekening Tjindriawati Halim dan PT Sinar Runnerindo, “tutur Budiman Halim.
Saat di tanyakan oleh Penasehat Hukum mengenai jumlah total nominal cek atas nama Miming Theniko. Yang di tujukan kepada Budiman Halim dan PT. Jaya Mulya Raya, saksi menyebutkan totalnya Rp62 miliar.
Budiman Halim juga mengatakan motifnya meminjam cek atas nama Miming Theniko yang di tujukan kepada Budiman Halim dan PT. Jaya Mulya Raya kemudian di tarik tunai dan di setorkan sebagian ke rekening pribadi Tjindriawati Halim dan ke rekening PT Sinar Runnerindo.
“Semua itu adalah untuk meningkatkan performa perusahaan agar terlihat layak mendapatkan kredit bank, ” tambah Budiman.
“Ini fakta baru yang sangat penting di mana ternyata tidak ada hutang piutang antara MT dengan The Siauw Tjhiu,” tegas Dr.Yopi Gunawan.
Sidang yang mengungkap fakta-fakta baru ini memberikan dimensi baru dalam kasus dugaan penipuan Miming Theniko. Fakta bahwa semua transaksi tersebut di gunakan untuk menaikkan omzet perusahaan PT Sinar Runnerindo. Dan bukanlah utang piutang antara MT dengan The Siauw Tjhiu, menjadi sorotan utama.
Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Semua pihak kini menantikan apakah fakta-fakta baru ini akan mengubah arah kasus yang sedang berlangsung.