Bandung, matankri.com – Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan Rutan terhadap SG (mantan Ketua NPCI Propinsi jawa barat Tahun 2019 -2023). Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 setelah di lakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam. Di lakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024
Tersangka di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dengan perbuatan tersangka:
Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Propinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah). Yang di peruntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua. Di mana Tersangka KF dan SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) melakukan pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga. Dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.
Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah). Untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi dan Tersangka KF yang di tunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Di mana dana tersebut di peruntukan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima)orang wasit, 8 (delapan) orang Kemanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP. Namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Yang tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Karena dana tersebut di duga di gunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF. Dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)
Pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB.
Di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan tersangka SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa tersangka KF di suruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Selanjutnya tersangka SG menyuruh CF untuk mencairkan dana hibah tersebut. CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut di pinjam sebentar oleh tersangka SG. Sehingga dana hibah dapat di cairkan di mana uang tersebut di bawa oleh tersangka KF untuk di serahkan kepada tersangka SG. Akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang di pinjam tersangka SG belum pernah di kembalikan.
- Bahwa ASL di suruh tersangka SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI. Selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Namun dana tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat. Namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal yang di ajukan. Dengan memberikan anggaran yang tidak yang seharusnya. Bahkan ada uang di duga di ambil/ditarik secara tunai atas perintah tersangka SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp.1.200.000.000 (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI. Kemudian di serahkan pada tersangka SG sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung. Dana yang di ambil tersebut di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG sehingga ada dugaan di mana LPJ telah di manipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa di lihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023. Yang seharusnya di gunakan untuk menjaring atlet – atlet di sabilitas terbaik di Jawa Barat untuk di bina dan di latih untuk nantinya di kirim dalam PEPARNAS. Mewakili provinsi Jawa Barat namun tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut:
- Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. Yaitu 1 kamar di huni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, di duga tersangka SG menggunakan nama orang lain, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang di terima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut di berikan untuk kepentingan pribadi tersangka SG. Melalui transfer ke rekening sopir tersangka SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai guna menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut di buat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebab sebagiannya di duga sudah di ambil untuk kepentingan tersangka SG.
- Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu di potong sampai 30%. Dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA. Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).
Para tersangka di sangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.