Jakarta, matankri.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM- Pidsus Kejagung). Kembali menghadirkan saksi untuk menguak kasus tindak pidana korupsi (TPK). Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pemeriksaan pada Selasa, 12 November 2024 menghadirkan seorang saksi terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan. Satu orang saksi tersebut adalah JR yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saksi JR di periksa terkait penyidikan perkara tersebut atas nama korporasi tersangka PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT AP, dan PT DP.
“Pemeriksaan saksi di lakukan untuk memperkuat pembuktian. Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud,” ujar Kapuspenkum.
Di duga hasil tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp301 miliar. Di duga hasil tindak pidana pencucian uang dengan asal sumber tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group. Uang tersebut di peroleh dari tersangka PT DP yang berusaha menyamarkan asal usul dana ratusan miliaran rupiah tersebut.
“Selain PT Darmex Plantation, penyidik juga beberapa saat yang lalu telah menetapkan tersangka TPK dan TPPU. Terhadap 5 korporasi yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT,” ujat Dirdik JAM-Pidsus.
Selain PT DP, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan PT AP yang merupakan holding perusahaan properti. Atau real estate dalam perkara TPPU.
Dengan penyitaan terbaru ini, Kejagung telah menyita uang tunai sekitar Rp1,1 triliun. Dari tiga kali kegiatan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM- Pidsus Kejagung.