Parah..! Dadang Kalyubi Ketua DPRD Kota Banjar Dibui Karena Korupsi 3.5 M

Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi (mengenakan rompi) dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Banjar menuju Rutan Kebonwaru Bandung, Senin, 21 April 2025. (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi (mengenakan rompi) dibawa masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Banjar menuju Rutan Kebonwaru Bandung, Senin, 21 April 2025. (Foto: Istimewa)

BANJAR, MATANKRI.com – Duh..!  mau bilang apalagi, Banjar kota kecil di Jawa Barat ini sangat parah dalam hal korupsi. Setelah penguasa banjar yang juga orang paling kuat Herman Sutrisno, kini gliran  Ketua DPRD Kota Banjar Jawa Barat, Ddadang R Kalyubi  ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan pimpinan DPRD. Dadang diringkus Kejari Kota Banjar pada Senin (21/4).

Selain itu Dadang diebloskan ke rutan Keboonwaru Bandung.  Yang menarik saat digiring tim penyidik kejaksaan malah serangah serengeh, atau tegar. Pendukungnya bahkan menyemangati yang kuat lur.

Dalam keterangan persnya Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto, SH, MH menjelaskan politisi Partai Golkar ini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Periode 2017-2021.

mengatakan DRK diduga telah menyalahgunakan wewenang.

“Penyalahgunaan wewenang saat mengusulkan kenaikan tunjangan anggota dewan, hingga negara dirugikan Rp3.523.950.000,” jelasnya, Senin (21/4).

Haryanto melanjutkan, kenaikan tunjangan tersebut terjadi pada 2020, saat pandemi COVOD-19 sedang melanda.

Penetapan tersangka DRK diumumkan pada Senin (21/4/2025) melalui siaran pers Kejari Banjar dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.4/04/2025.

Haryanto menambahkan, pada 2017 DRK juga diduga lalai menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017.

Baca Juga : Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Minta Relokasi Sebelum Pembongkaran
“Sehingga pembayaran tunjangan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah selama 15 bulan,” katanya.

Pihak Kejari menerapkan tersangka DRK berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga hasil audit kerugian negara.

Kemudian surat penetapan tersangka dengan nomor Pen.Tsk-856/M.2.32/Fd/04/2025 diterbitkan pada 16 April 2025.

Baca Juga : Diduga Pertalite Oplosan di SPBU Putrapinggan Pangandaran Viral di Medsos
“DRK dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada 17 April 2025. Ia kembali hadir di Kejari Banjar Senin ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Haryanto menyebutkan, setelah diperiksa, DRK kemudian ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan.

“DRK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair),” papar Haryanto.

Melalui penetapan tersangka atas nama DRK, hal ini tentunya menjadi komitmen Kejari Banjar sebagai penegak hukum untuk menindak siapa saja yang merugikan negara.

Selain itu, kasus penangkapan DRK cukup besar merugikan negara yang terjadi saat krisis pandemi.

“Kami berkomitmen agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkasnya sembari menutup jumpa pers. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *