LSM JSI dan LSM Gebrak Seruduk Dinas Pendidikan Jawa Barat

Bandung, matankri.com – Massa yang tergabung dalam wadah LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) dan LSM Gebrak menggelar aksi unjuk rasa. Di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (15/10/24) Kota Bandung.

Aksi tersebut dil akukan untuk mempertanyakan masalah proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS). Beserta Perabotnya SMK Negeri dengan Kode RUP: 33549147. PAGU : Rp 43.956.860.000,00 Sumber Dana : APBD Provinsi  Jawa Barat 2023 sebanyak 73 titik lokasi Pembangunan RPS.

Menurut keterangan KetuaUmum LSM JSI, Nanang, bahwa mereka telah membuat surat konfirmasi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. Untuk mempertanyakan 72 titik lagi proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), beserta Perabotnya SMK Negeri lagi. Tapi sudah hampir 2 bulan tidak ada jawaban sama sekali dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“ Hampir 2 bulan surat kami tidak ada tanggapan dari Dinas, kata Nanang.

Menurut kami apabila surat kami tidak ada tanggapan dan pihak dinas tidak memberikan atau tidak membuat hak jawab. Dugaan kami bahwa pekerjaan yang kami pertanyakan memang bermasalah, ujar Nanang.

Seharusnya pihak aparat yang berwenang seperti pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah bisa bertindak. Apabila nanti kami membuat surat laporan pengaduan, tambah Nanang.

Menurut Nanang, yang menangani proyek tersebut adalah Kabid SMK Disdik Jabar, Edi Purwanto. Tetapi Edi selalu menghindar setiap sekali mau di temui. Dan apabila di tanya dengan security Disdik Jabar, jawaban security selalu tidak di tempat atau lagi keluar.

“ Bapak lagi keluar, ucap security setiap di tanya .

Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia.

Untuk diketahui bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia. Dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik.

    KABID SMK DISDIK JABAR, EDI PURWANTO

“Karena setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, ucap Nanang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.

Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, imbuh Nanang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *