KPK Diminta Segera Mengusut Sumber Dana Yang Mengalir Kepada Mantan Sekda Kota Bandung

Bandung, MataNKRI.com – Pasca ditahannya Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna bersama dengan tiga Anggota DPRD Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. DPP LSM SOMASI (Sotrotan Masalah Korupsi) meminta kepada  KPK untuk mengusut juga sumber dana yang mengalir kepada Ema.

“Karena aliran dana suap dari para pengusaha itu merupakan salah satu akar masalah kasus proyek yang terjadi di Kota Bandung,” kata Ketum DPP LSM SOMASI, Golden Siburian.,SH.,MH.

Saat menjadi Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna diduga kerap menerima setoran-setoran dari sejumlah dinas Kota Bandung. Seperti yang disampaikan oleh Bapal Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK, ucap Golden.

Untuk itu kami dari DPP LSM SOMASI meminta kepada KPK agar segera turun dan menyelidiki kembali para penyetor upeti ke Mantan Sekda Kota Bandung, kata Golden.

Untuk diketahui bahwa kedudukan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, baik itu pemberi maupun penerima (korporasi) karna keduanya merupakan bagian dari kejahatan korupsi yang berujung pada kerugian negara. Maka didalam UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Pasal 3 “ Bahwa  Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tegas Golden.

Kepada KPK, kami meminta untuk segera memeriksa Kepala Dinas di Kota Bandung dan para kontraktor yang diduga sering melakukan setoran dan transaksi haram kepada Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, pungkas Golden.

Karena kasus suap menyuap dalam mendapatkan proyek APBD maupun APBN di Dinas Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota itu sudah menjadi rahasia umum, imbuh Golden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *