Bandung, Matankri.com – Kasus Pengeroyokan 2 tahun lalu yang mengakibatkan Julinton Siburian (22) meninggal dunia di Desa Pegagan Julu IV Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi pada hari senin (13/6/2022)
Dan menurut informasi yang di terima, bahwa ada 9 (Sembilan) tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Dua tersangka sudah tertangkap yang berinisial CP dan RBB alias Rido. Di duga turut serta dalam peristiwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidak tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka di kenakan passal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP.
Dan 7 (tujuh) tersangka lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketujuh tersangka DPO yaitu: Sergius Bakkara, Planco Bakkara, Setia kawan Bakkara, Rudi Sijabat alias pak Lolo, Heri Jon lumbanggaol, Kasmin Bakkara dan Metiwu Sihombing.
Julinton Siburian semasa hidup.
Saat awak media Matankri.com menemui Ketua Umum DPP LSM SOMASI, Golden Siburian S.H..,M.H. Di Kantornya yang juga sebagai Penasehat Hukum yang sudah di beri surat kuasa oleh keluarga korban . Golden menyampaikan, bahwa beliau sudah dapat informasi terbaru dari pihak keluarga korban. Dan salah satu tersangka yang DPO yang berinisial SB lagi ada di Kota Bandung yang keberadaannya sudah di ketahui.
“ Kami sudah menerima kabar dari keluarga korban, bahwa salah satu DPO berada di Kota Bandung. Dan kami sudah tahu keberadaanya ,” ujar Golden.
Saat di tanya awak media, apa tindakan selanjutnya.
“ Saya meminta Kapolres Dairi untuk segera memerintahkan anggota nya tidak bermain main dalam menangani kasus yang menimpa klien nya. Yang mana salah satu dari 7 (tujuh) yang DPO sudah kami ketahui tempat keberadaannya,’ ucap Golden.
“ Dan apabila dari Polres Dairi tidak ada tindakan, maka kami dari DPP LSM SOMASI beserta keluarga korban akan segera mengambil tindakan,” tegas Golden.
Menurut Golden, aduan masyarakat, sepanjang ada indikasi pelanggaran hukum, maka kepolisian berkewajiban sigap merespon dengan memberikan pelayanan yang prima.