Ketua Umum LSM GPKN, M Soleh Meminta Kapolres Bogor, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Pacarnya.

Bogor, Matankri.com – Terduga inisial UMD warga Kota Bogor pelaku penganiayaan pada sang kekasih. Di laporkan keluarga korban ke Polres 822 Kabupaten Bogor. Atas perbuatan tindak pidana  pencurian dan kekerasan dengan ancaman pembunuhan .

Sang kekasih, Tiana Wardani (20), dengan di dampingi keluarga telah melaporkan terduga pelaku penganiayaan UMD ke pihak yang berwajib. Bukti Laporan Polisi (LP) hal tersebut dapat di lihat pada No. Pol : STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Dari pengakuan Tiana Wardani, bukan sekali ini aja UMD lakukan penganiayaan terhadap dirinya. Selama 6 bulan berpacaran  sudah 5 kali saya mendapat penganiayaan dari UMD.

Wardana yang merupakan Ayah dari Tiana Wardani kepada wartawan mengatakan tidak terima atas perlakuan kasar UMD kepada putrinya.

Saya sebagai orang tua ikut menemani dan mendampingi putri saya  serta Pengacaranya ke Polres Kab Bogor. Untuk menanyakan perkembangan atas Laporan Pengaduan anak saya yang mendapatkan kekerasan  serta penganiayaan dari UMD selaku terduga Pelaku, ucap Wardana.

Saya sangat kecewa dan sakit hati karena anak saya mendapatkan perlakuan kasar dari UMD.

” Untuk itu saya minta pihak Polres Bogor yang menangani kasus yang menimpa anak saya. Untuk segera menangkap pelaku , ucap Wardana dengan nada geram.

Menemui pihak penyidik Polres.

Sementara Kuasa Hukum Tiana Wardani, Krisna Dinata,SH mengatakan kedatangan nya ke Polres Kab Bogor menemui pihak penyidik Polres. Untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses perkembangan atas laporan Pengaduan klien saya tanggal 5 Desember 2024. Bahwa telah terjadinya penganiayaan dan perampasan Barang berupa telepon seluler iPhone 15 atas milik klien saya.

Saya tadi sudah ketemu Kanit , pelaporan pertama yang menangani adalah unit 2. Sekarang di limpahkan kepada unit 3 Jatanras, ucap Krisna.

Kanitnya Pak Eka tadi menyampaikan kepada kami, besok baru akan di beritahukan siapa penyidiknya . Untuk tindak lanjutnya korban pelapor sudah di BAP awal oleh Unit 2, tambah Krisna.

Untuk saat ini proses penanganan pelaporan yang di lakukan pihak penyidik Polres masih wajar wajar saja.

” Saya minta kepada penyidik yang menangani kasus ini ,dengan bukti bukti yang kami berikan . Harusnya sudah  cukup  untuk melakukan penahanan kepada terduga pelaku, jelas Krisna.

Ketua Umum LSM GPKN,  M Soleh ketika di wawancara rekan media di kantornya mengatakan, ” apa yang di lakukan UMD kepada pasangannya Tiana merupakan perlakuan yang sudah melebihi batas kewajaran”.

”  Pelaku harus di beri hukuman setimpal, tegas Ketua Umum LSM GPKN,  M Soleh.

Untuk itu saya minta kepada Kapolres Kab.Bogor memerintahkan anggota nya tidak bermain main dalam menangani kasus yang menimpa klien nya. Agar tidak terulang di kemudian hari dan ada  efek jera dari terduga pelaku. ( Leo  )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *