Bogor, Matankri.com – Lakukan Penganiayaan pada sang Kekasih Tiana Wardani , terduga pelaku Umam Muamar Dawil (UMD), warga kota Bogor. Di laporkan keluarga korban ke Polres 822 Kabupaten Bogor atas perbuatan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan serta perampasan.
Tiana Wardani (20), dengan di dampingi keluarga telah melaporkan terduga pelaku penganiayaan, UMD ke pihak yang berwajib. Bukti Laporan Polisi (LP) hal tersebut dapat di lihat pada No. Pol : STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Dari pengakuan Tiana Wardani, bukan sekali ini aja UMD lakukan penganiayaan terhadap dirinya. Selama 6 bulan berpacaran sudah 5 kali saya mendapat penganiayaan dari pelaku UMD.
Wardana yang merupakan Ayah dari Tiana Wardani kepada wartawan mengatakan. ” Tidak terima atas perlakuan kasar yang di lakukan UMD kepada putrinya”.
Saya sebagai orang tua ikut menemani dan mendampingi putri saya serta Pengacaranya ke Polres Kab Bogor. Untuk menanyakan perkembangan atas Laporan Pengaduan anak saya.
” Anak saya mendapatkan kekerasan serta penganiayaan dari UMD selaku terduga Pelaku, ujar Wardana.
“Saya sangat kecewa dan sakit hati ,anak saya mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku UMD. Untuk itu saya minta pihak Polres KabupatenBogor yang menangani kasus yang menimpa anak saya. Untuk segera menangkap pelaku” , ucap Wardana dengan nada geram.
Luka di kepala korban,Tiana Wardani
Sementara Kuasa Hukum Tiana Wardani, Krisna Dinata,SH mengatakan, kedatangan nya ke Polres Kab Bogor menemui pihak penyidik Polres. Untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses perkembangan atas laporan Pengaduan klien saya tanggal 5 Desember 2024. Bahwa telah terjadinya penganiayaan dan perampasan Barang berupa telepon seluler iPhone 15 atas milik klien saya.
Saya tadi sudah ketemu Kanit , pelaporan pertama yang menangani adalah unit 2. Sekarang di limpahkan kepada unit 3 Jatanras, ucap Krisna.
Kanitnya Pak Eka tadi menyampaikan kepada kami, besok baru akan di beritahukan siapa penyidiknya . Untuk tindak lanjutnya korban pelapor sudah di BAP awal oleh Unit 2, tambah Krisna.
Untuk saat ini proses penanganan pelaporan yang di lakukan pihak penyidik Polres masih wajar wajar saja.
” Saya minta kepada penyidik yang menangani kasus ini ,dengan bukti bukti yang sudah kami berikan . Harusnya sudah cukup untuk melakukan penahanan kepada terduga pelaku”, jelas Krisna.
Perlakuan yang sudah melebihi batas kewajaran.
Ketua LSM Bara Api Kabupaten Bogor, Edward Hatoguan ,SH ketika di wawancara rekan media mengenai penganiayaan yang di dapatkan korban Tiana, mengatakan. ” Apa yang di lakukan terduga pelaku UMD kepada pasangannya Tiana merupakan perlakuan yang sudah melebihi batas kewajaran”.
” Apalagi korban Tiana mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku UMD sudah 5 kali dalam waktu 6 bulan”, ujar Edward.
Lebam biru di sekitar kaki korban.
Saya bersama Tim ,dengan di dasari rasa kemanusiaan , akan ikut mengawal proses hukum. Yang di lakukan penyidik Polres kabupaten Bogor sampai selesai. Dan mendesak Polres Kab Bogor segera memproses pelaku penganiayaan terhadap korban Tiana. Yakni UMD yang notabene merupakan kerabat dari salah satu pemilik Hotel Mewah di Kota Bogor.
Untuk itu saya minta kepada Kapolres Kab.Bogor memerintahkan anggotanya. Agar tidak bermain main dalam menangani kasus yang menimpa korban Tiana. Supaya di kemudian hari kejadian seperti itu tidak terulang lagi dan ada efek jera dari terduga pelaku, tegas Edward .