Kejari Cirebon Menerima Kedatangan Sejumlah LSM Guna Mempertanyakan Dugaan Korupsi Gedung Sekda

Cirebon, matankri.com – Sejumlah LSM mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (14/10/2024). Untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi gedung sekretariat daerah (Sekda).

Ketua DPD LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kota Cirebon, Agung Sentosa mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi sebab Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Yang akhirnya menyelidiki kasus dugaan korupsi gedung Setda yang menelan kerugian Rp 11 miliar tersebut.

“Pertama kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang telat menahan tersangka korupsi BPR Bank Cirebon, ujar Agung.

“Kemudian kami juga mengapresiasi atas pengusutan kasus korupsi di gedung Sekda,” ujarnya lagi.

Menurut Agung, dalam pertemuan tersebut, bahwa Kejaksaan telah memberikan informasi. Bahwa ada perkembangan yang cukup signifikan dalam pengusutan kasus korupsi di gedung Setda.

“Kami, sejumlah LSM yang datang, yaitu Penjara, Gapura, Pamaci, dan lain-lain telah melaporkan kasus ini beberapa waktu lalu ke Polda Jawa Barat. Kemudian oleh Polda di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ungkap Agung.

Kasus ini sendiri bermula dari temuan BPK RI atas kerugian negara dari sejumlah proyek di Kota Cirebon. Total temuan BPK tersebut mencapai Rp 32,4 miliar. Dari berbagai temuan di proyek ini, di klasifikasikan di antaranya ada proyek yang kekurangan volume atau proyek kelebihan bayar. Total temuan Rp 32,4 miliar ini terjadi dalan kurun waktu 2005 hingga 2022, atau 19 tahun yang lalu. Salah satu proyek yang di duga masuk dalam daftar temuan BPK tersebut adalah proyek gedung Setda yang menelan kerugian Rp 11 miliar.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bisa terus mengusut hingga tuntas. Dan berharap dalam waktu dekat ini ada penetapan tersangka, tegas Agung.

“Sebab jelas-jelas BPK telah mengaudit protein gedung Setda ini dan terbukti ada kerugian Rp 11 miliar,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *