Jakarta, matankri.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ke 6 (enam) saksi yang di periksa antara lain:
1. YS selaku General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel.
2. S selaku Site Administration Manager Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya.
3. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 s/d 2018.
4. IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 s/d Juli 2020.
5. DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia periode Februari 2022 s/d sekarang.
6. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s/d Desember 2017.
Adapun keenam orang saksi di periksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB.
“Saksi yang di periksa atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” kata Dr. Ketut Sumedana.