Jakarta, matankri.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB. Terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa. Pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Proses penangkapan di lakukan Satgas SIRI pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Sumedang, Jawa Barat.
“Penangkapan di lakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam satgas SIRI. Bersama dengan Penyidik pada JAM-Pidsus” ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H. Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Diduga terima fee Rp. 2,6 Miliar.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan PB di duga terlibat dalam perkara pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways tahun 2017-2023. Yang salah satunya adalah pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa. Dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Terdakwa Nur Setiawan Sidik yang masih dalam proses persidangan memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. PB selanjutnya meminta Kuasa Pengguna Anggaran berinsial NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.
Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana, yang masih dalam proses persidangan, atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi. Tanpa di lengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah di setujui oleh pejabat teknis. Dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan konstruksi di ketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak di dahului dengan studi kelayakan (FS). Tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang di buat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas. Dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
“Sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas, penurunan daya dukung tanah. Sehingga tidak bisa berfungsi,” ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Di ketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tersebut. PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Tidak dapat di fungsikan.
Akibat perbuatannya tersebut, PB menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat di fungsikan. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB. Saudara PB di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024,”ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Tersangka PB di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.
Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menegaskan. Penyidik dan Kejagung menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah dalam penanganan suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi. Dengan prinsip tersebut, Kejagung menjamin setiap tahapan akan di lakukan penyidik sampai proses ke pengadilan.
“Dalam perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali di panggil secara patut sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas Siri maupun Jajaran pidsus mengamankan yang bersangkitan dan hari ini di periksa,” ujar Kapuspenkum.