Kupang, matankri.com – Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui operasi intelijen telah melakukan pemulihan Keuangan Daerah yang signifikan.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di Kantor Kejati NTT. Telah berlangsung penyerahan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah). Yang berasal dari markup pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura serta Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.
Proses penyerahan dana ini, yang sebelumnya di titipkan di rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.Yang kemudian di lakukan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., kepada Inspektorat Kota Kupang. Melalui Walikota Kupang yang di terima langsung oleh Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang. Dengan di saksikan oleh jajaran pejabat Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Pengembalian dana ini sebelumnya telah di lakukan secara bertahap.
Tahapan Pengembalian Dana: Pengembalian dana ini sebelumnya telah di lakukan secara bertahap oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang:
Tahap pertama (18 Juli 2024): Rp. 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)
Tahap kedua (27 Agustus 2024): Rp. 555.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Tahap ketiga (9 Oktober 2024): Rp. 344.600.000 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah)
Sehingga, total pengembalian mencapai Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah). Dari enam anggota DPRD yang telah mengembalikan sedangkan sebanyak 34 anggota DPRD lainnya belum menyelesaikan pengembalian secara penuh.
Di katakan Asintel Kejati NTT, kegiatan Operasi Intelijen yang di pimpin oleh Kepala Seksi C Bidang Intelijen Kejati NTT, Yoni E. Mallaka, SH., MH. Beserta timnya, berhasil mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil investigasi, pembayaran tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 serta hasil reviu Inspektorat Tahun 2021. Mark up pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah tersebut mencapai Rp. 6.852.000.000 (enam milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah),” kata Asintel.
“Setelah di kurangi pajak, total kerugian yang harus di kembalikan adalah Rp. 5.824.200.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),”imbuhnya.
Tindakan hukum akan di tempuh.
Di jelaskan Asintel, dengan telah di kembalikannya Rp. 1.570.400.000, maka sisa yang belum di kembalikan adalah Rp. 4.253.800.000 (empat milyar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., menegaskan bahwa kerugian keuangan negara/daerah ini harus sepenuhnya di kembalikan dalam waktu 60 hari. Setelah di terimanya hasil Audit Khusus Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Kupang atau BPK Perwakilan Provinsi NTT. Apabila dalam waktu yang di tentukan tidak ada pengembalian. Tindakan hukum akan di tempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., menambahkan, pemulihan keuangan daerah di luar pengadilan adalah bagian dari upaya non-litigasi. Yang mampu memulihkan aset daerah tanpa harus melalui proses hukum panjang dan mahal.
“Ini adalah bentuk nyata kontribusi kejaksaan. Dalam mengembalikan aset negara dengan lebih cepat dan efisien,” tegas Zet Tadung Allo, SH., MH.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen. Dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT.