IMA AMS Mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF Atas Pembangunan Pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2024

Bandung, Matankri.com – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang di keluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan. Untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai dengan yang di rencanakan. Perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun fungsi dari PBG ini mencakup:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Mengajukan Dokumen Teknis Sebelum Membangun.  

PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1 menjelaskan kalau pemohon sudah mengajukan dokumen rencana teknis. Pengajuan di lakukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat.  Ayat 2 menjelaskan mengenai Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) alias bangunan cagar budaya. Sementara ayat 3 menjelaskan mengenai renovasi bangunan dan juga prasarana yang ada di gedung.

Melakukan Konsultasi untuk Mengurus PBG.

Penjelasan ini bisa di dapatkan pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 5. Apa yang harus di lakukan pemilik.  Pemilik bangunan harus mengajukannya sebelum konstruksi, ada dua tahapan yang harus di lewati yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Tahap Konsultasi.

Pemilik gedung akan melewati tahap lainnya yaitu konsultasi, proses ini di jelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 7.  Ada tiga tahapan yang harus di lewati yaitu pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Syarat untuk Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Ada sejumlah syarat yang harus di penuhi untuk membuat PBG. Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Sementara itu Masalah pembangunan pagar Gedung kantor Kejati Jabar yang di santroni IMA AMS (Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi) ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka mencurigai tentang pembangunan pagar yang sedang di bangun tidak memiliki PBG/ sebelumnya IMB. Yaitu Ijin Mendirikan Bangunan yang belum ada dan yang di tempel di pagar proyek di duga palsu pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2024.

Kedatangan IMA AMS dengan jumlah puluhan orang tersebut di sambut oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H di Ruang Media Centre. IMA AMS yang di kordinatori oleh Sanjaya Martadipraja tersebut mengatakan bahwa kedatangannya bersama jajaran pengurus dan anggota IMA AMS mempertanyakan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung. Atau di singkat PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF atas pembangunan pagar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2024. Pihaknya meminta di tunjukkan KAK, PBG dan SLF atau ijin ijin  lainnya.

Lalu, IMA AMS mempertanyakan besarnya uang yang di gunakan yaitu Rp 5 miliar/dalam kontrak. Yang di laksanakan oleh CV Griya Loka jumlahnya Rp4.442.438.022,00. Sebenarnya apa tujuan dari pembangunan pagar tersebut, dan untuk apa Pemkab Bandung memberikan pagar..

Hal ini menjadi pertanyaan karena pagar berikut bangunan kantor baru di bangun tahun 2022 lalu. Bukankah bangunan pagar bisa bertahan setidaknya selama 5 (lima) tahun kedepan.

Lalu, IMA AMS mempertanyakan besarnya uang yang di gunakan yaitu Rp 5 miliar/dalam kontrak yang di laksanakan oleh CV Griya Loka jumlahnya Rp4.442.438.022,00. Artinya, pagar sepanjang 68 meter itu di bangun dengan biaya sangat besar, kenapa bisa sebesar itu jumlahnya, bahan apa yang di gunakan, ini perlu penjelasan.

Salah satu yang di curigai palsu dan terpampang di pagar proyek pembangunan pagar tersebut bertuliskan :
Proyek Prasarana Bangunan Gedung No  PBG  : SK-PBG-327309-11112024-001, Tangal PBG : 11 November 2024,  Jumlah LT  : 1 LT, Klasifikasi  : Belum Di tentukan, Lokasi   : Jl. L.L.R.E MARTADINATA NO. 54/JALAN MADURA NO. 1 KEL/DESA CITARUM KEC. BANDUNG WETAN KOTA BANDUNG PROV JAWA BARAT.

Mendapat pertanyaan dari IMA AMS tersebut Kejaksaan Tinggi mengatakan bahwa pihaknya hanya penerima barang bukan uang.  “Kejati Jabar hanya penerima barang, silahkan tanya ke pemerintah. Kami tetap menerima barang, ini bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk pagar,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Tentang permintaan IMA AMS, untuk di tunjukkan ijin-ijinnya Kasi Penkum, pihak IMA AMS harus membuat surat di masukkan ke PTSP dan di salurkan ke Bidang Pembinaan.

“Akan di sampaikan ke bidang Pembinaan dan tetap di sampaikan ke Pembinaan,” imbuhnya. Ketika pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di desak untuk memeriksa kondisi pagar yang sedang di kerjakan, Kasi Penkum beralasan tidak mau mencampuri pekerjaan pelaksana. Kasi Penkum mengulang lagi tentang surat permohonan dari IMA AMS sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Aksi santroni Kejati Jabar yang di lakukan oleh IMA AMS tersebut juga di hadiri oleh beberapa anggota AMS. Pihaknya juga mencurigai PBG yang terpampang di pagar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Patut di duga PBG itu palsu. Saya sudah mencoba barcode nya tapi tidak ada tercantum ijin PBG nya. Sepertinya ini perbuatan oknum perijinan atau siapalah,” kata Yoseph Suryanto, anggota Senior AMS yang juga pengurus Purabaya, yang juga pemerhati masalah lingkungan.

Yoseph mempertanyakan, kalaupun sekarang PBG itu masih dalam proses pengurusan, apakah di perbolehkan mendirikan bangunan,  Aneh juga ya, ijin belum keluar tapi bangunan hampir selesai. Ini bisa jadi masalah yang berkepanjangan, dan merusak sistem perijinan. Harusnya pihak pemberi ijin sudah menyegel bangunan seperti itu.

“Pihak Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang atau Dinas Ciptabintar kota Bandung. Harus berani mengambil langkah untuk menyegelnya karena pembangunan pagar Kejati itu sudah menyalahi aturan,” tegas Yoseph.

Sebelumnya, dalam lampiran Surat Nomor : 12/SPb/IMA.AMS01/XI/2024  tertanggal 12 Nopember 2024. Tentang pemberitahuan aksi oleh Badan Pengurus Distrik IMA AMS Kota Bandung. Antara lain memaparkan bahwa, pada tahun 2020 dengan hadirnya UU Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di atur dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang di keluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang di rencanakan. Peraturan tersebut juga di perkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 tahun 2023 tentang Restribus Persetujuan Bangunan Gedung BAB I Pasal 1.

Pada tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah meresmikan pembangunan Gedung Kejati Jawa Barat. Khususnya pagar yang merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dari pembangunan gedung secara keseluruhan. Dan selanjutnya pada tahun 2024 ini Kejati Jawa Barat di ketahui telah melakukan renovasi pagar dengan anggaran Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *