Dairi, Matankri.com – Hak dan kewajiban sebagai pers dan juga LSM adalah untuk mempertanyakan adanya Penggunaan Anggaran Negara dan Daerah. Tepat pada tanggal 18 November 2024 Tim LSM SOMASI ingin konfirmasi dengan pihak sekolah SMPN 1 Parbuluan.
Setibanya di lokasi Sekolah LSM SOMASI Kabupaten Dairi langsung menuju tempat guru piket. Ketepatan yang piket pada saat itu adalah seorang ibu Guru dengan inisial DH Hutahaeyan.
Dan kamipun bertanya kepada ibu guru yang lagi piket tersebut. Apakah bapak kepala sekolah ada?, kami dari LSM Somasi mau ketemu.
“ Sebentar ya pak, saya lihat dulu ke ruangan kepala sekolah, apakah bapak ada atau tidak, “ ucap DH Hutahaeyan.
Namun jawaban yang kami terima dari guru piket tersebut setelah keluar dari ruangan kepala sekolah. Bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Tapi yang membuat kami ragu atas jawaban guru piket tersebut. Karena kami melihat mobil kepala sekolah berada tepat di samping kantor kepala sekolah. Kami menduga kepala sekolah telah berbohong kepada media dan juga LSM. Yang ingin menanyakan terkait anggaran yang telah di kelola tahun yang lewat dan juga pada tahun 2023.
Mobil Kepsek berada disamping kantor kepsek.
LSM Somasi sudah menyampaiakan surat konfirmasi dengan nomor surat: :0152/Lsm somasi/II/2023. Dan sudah di terima dengan tanda terima surat yang di tandatangani oleh Ibu br. Pakpahan. Namun sampai bulan November tahun 2024 belum ada jawaban dari pihak sekolah SMPN 1 Parbuluan.
Ketua LSM Somasi DPC Dairi, Herrington Nababan menyampaikan, bahwa mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik di antaranya, Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik.
“ Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Karena informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia “, jelas Herrington.
“ Dan Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang “, tegasnya lagi.
Subyek investigasi ataupun temuan di lapangan maupun surat konfirmasi yang kami layangkan ke Kepala sekolah SMPN 1 Parbulluan. Menurut kami adalah merupakan hal penting dalam konteks kepentingan bersama karena menyangkut penggunaan Anggaran Keuangan Negara.
“ Di mana kami menduga adanya pihak–pihak yang mencoba menyembunyikan kejahatan dan/atau Kebohongan dari hadapan publik”, kata Herrington.
“ Oleh karena itu, mengingat bahwa anggaran yang di pergunakan adalah merupakan dana milik Negara. Yang di ambil dari hasil keringat rakyat. Dengan ini kami meminta kepada para pihak berkompeten untuk segera melakukan pemeriksaan. Serta penyidikan atas permasalahan yang telah kami jelaskan di atas”, imbuh Herrington.