Bandung, matankri.com – Secara historis, peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akan tetapi istilah IMB sudah di ganti dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana di atur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja
Kami dari DPP LSM Somasi menemukan bangunan gedung di Jl. Phh. Mustofa No.149 Kota Bandung. Yang di duga tidak ada PBG nya sama sekali. Yang mana kami sudah membuat surat konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Bandung untuk mempertanyakan masalah PBG gedung yang kami maksud. Dan bangunan/gedung yang kami pertanyakan tersebut juga pernah di segel dan di buka kembali segelnya.
Dan kami menerima jawaban dari Dinas PMPTSP Kota Bandung, bahwa berdasarkan database Dinas PMPTSP Kota Bandung tidak ada pengajuan pembangunan yang kami pertanyakan.
Lalu Dinas PMPTSP Kota Bandung menyampaikan kepada kami agar menindaklanjutinya ke Dinas Ciptabintar Kota Bandung.
Saat kami melakukan audensi dengan Dinas Ciptabintar Kota Bandung. Kami di terima oleh Kasi Trantib Bapak Rahman. Yang mana jawaban dari Bapak Rahman, bahwa beliau hanya bisa menjawab sebatas yang di ketahuinya saja.
Kami lalu bertanya kembali kepada bapak Rahaman, Atas perintah siapa, bangunan/gedung Jl. Phh. Mustofa No.149 Kota Bandung sudah pernah di segel lalu dibuka kembali segelnya.
“ Kalau masalah buka segelnya, itu atas kebijakan Bapak Kadis, ucap Rahman.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari
Sudah di kangkangi oleh sebuah Kebijakan seorang Kadis.
Ketua Umum DPP LSM Somasi Golden S. SH.,MH menyatakan luar biasa dengan tindakan Kadis Ciptabintar Kota Bandung.
“ Ini namanya Peraturan dan Perundang-undangan sudah di kangkangi oleh sebuah Kebijakan seorang Kadis, ucap Golden.
“ Saya akan sampaikan masalah ini ke ranah hukum, tegas Golden.
Lalu Golden melanjutkan bahwa pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi di kenai sanksi administratif.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak di penuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, ujar Golden.
Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Maka ia berpotensi di pidana penjara paling lama 3 tahun, imbuh Golden.
Untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat.
Sekjen DPP LSM Somasi Budi Kemsu menimpali, di duga ada pembiaran dan persekongkolan jahat. Antara oknum Dinas Ciptabintar dan oknum pemilik Bangunan/ yang notabene belum memiliki PBG.
Kami berharap, penegak hukum menindak oknum oknum pejabat. Yang di duga mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG, ujar Budi.
“Pasalnya, selain hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah), keadaan ini menjadi ajang pungli. Untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut. Sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah Kota Bandung, tutur Budi.
Seharusnya pemerintah Kota Bandung terutama Disciptabintar Kota Bandung yang mengeluarkan izin PBG. Dan pihak satpol PP Kota Bandung harus bertindak tegas dan memberikan efek jera. Terhadap pelaku yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi Perda setempat. Akibat adanya main mata dengan oknum yang nakal.
Dalam konteks penegakan perda, Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi.