Semarang, matankri.com – Rotan adalah salah satu sumber kekayaan hayati di Indonesia dan merupakan hasil hutan non-kayu yang sangat berpotensi. Di daerah pedesaan, rotan biasanya di manfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan anyaman, keperluan tali-temali, maupun untuk keperluan lainnya
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan mengenai larangan ekspor rotan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara di taksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.
Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun. Dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Kasus penangkapan Rotan kian hari semakin marak. Baru baru ini di Semarang di duga ada penangkapan Rotan sebanyak 9 kontainer 40 fit. Setelah di lakukan pengecekan di Bea Cukai Tanjung Mas, di benarkan adanya penangkapan di pelabuhan Tanjung Mas sebanyak 4 kontainer,
Pihak Bea Cukai Pontianak melakukan penangkapan di pelabuhan Pontianak pada bulan agustus 2024. Dan kasus penangkapan di Semarang, informasi dari petugas Bea Cukai inisial A dan H. Penangkapan Rotan terjadi di awal bulan September 2024.
Bea Cukai (BC) masih mendalami kasus ini dan kasus di ambil alih kantor Bea Cukai Pusat. Untuk di lakukan penyelidikan siapa pemilik Rotan tersebut.
Dengan harapan petugas (Aparat Penegak Hukum) agar melakukan pengawasan pada pelabuhan ekspor di Semarang, Pontianak, Surabaya, Jakarta dan Batam.
Kurangnya pengawasan dalam penanganan kasus penangkapan Rotan sampai saat ini. Belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai Semarang di karenakan menunggu penyelidikan dari kantor pusat.
Agar tidak marak lagi penyelundupan.
Dengan adanya penyelundupan rotan di Semarang, dan dengan di tangkap oleh Bea Cukai Semarang. Sekitar seminggu yang lalu juga ada penangkapan seseorang oleh Bea Cukai Pusat yang di tangkap berinisial Bsk. Dan di tahan di Bea Cukai Tanjung Priok, “Bsk” merupakan orang yang biasa membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Yang juga pemilik barang serta menjadi target Bea Cukai (BC) Pusat berinisial Rdw dan Mr.Cn (warga negara asing).
Mohon kiranya pihak berwenang yang memiliki kewenangan Bea Cukai. Agar segera mengejar dan menangkap pemilik barang yang menjadi target DPO berinisial Mr.Cn. warga negara asing. Agar tidak marak lagi penyelundupan rotan melalui pelabuhan pelabuhan yang ada di Indonesia
Yang menjadi pertanyaan, “Beranikah Kantor Pusat Bea Cukai menindak pelaku para exportir rotan ilegal ini melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia….??
Karena selama ini terindikasi marak nya penyelundupan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab melalui pelabuhan pelabuhan di Indonesia, di antaranya pelabuhan Surabaya (Tanjung Perak), pelabuhan Semarang (Tanjung Mas) dan pelabuhan daerah Sumatera
Imbas dari penyelundupan rotan secara iIlegal yang terjadi di wilayah Indonesia berimbas terhadap para pengrajin di Indonesia merasa di rugikan karena marak nya penyelundupan rotan ilegal ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena bahan baku juga tidak tercukupi buat pengrajin UMKM di Indonesia
Sampai Berita ini Kami turunkan, Rotan yang di amankan oleh pihak Bea Cukai belum bisa di ambil dokumentasi oleh media.