Depok, Matankri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menginisiasi Raperda Penanggulangan Kemisikinan untuk memberikan ruang partisipasi seluruh stakeholder pemerintah.
Pernyataan itu di katakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Kemisikinan Kota Depok, Ade Firmasnyah pada Rapat yang di gelar 30 November hingga 2 Desember kemarin.
Adef, sapaan akrabnya mengatakan Raperda Penanggulangan Kemisikinan esensinya adalah untuk membentuk ruang partisipasi seluruh stakeholeder untuk berperan dalam mengoptimalkan peran pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.
“Semua stakeholder seperti akademisi, organisasi masyarakat termasuk media memiliki peran penting. Dalam menanggulangi kemiskinan yang ada di Kota Depok,” kata Adef kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Di katakan Adef, penanggulangan kemiskinan bisa di lakukan pertama kali dengan mendata jumlah kemiskinan. Dengan akurasi data yang di himpun mulai dari tingkat Rukun Tetangga atau RT.
“Untuk selanjutnya di data melalui rapat di musyawarah tingkat kelurahan. Dalam data yang di update, data penduduk miskin perlu di utamakan terutama dalam urusan bantuan sosial kota,” ujar Adef.
Adef memastikan Raperda Penanggulangan Kemisikinan dapat membuat warga tidak mampu Kota Depok terakses bantuan. Di antaranya bantuan pendidikan, kesehatan dan pangan kota termasuk bantuan hukum.
Adef juga menerangkan Raperda Penanggulangan Kemisikinan tidak hanya terakses dengan urusan bantuan sosial kota depok. Namun ada hal lain yang di nilai lebih penting yaitu akses keterampilan kerja dan wirausaha.
“Dengan berharap lahir nya raperda yang akan menjadi perda ini nanti angka kemiskinan kota depok sampai zero kemiskinan,” Imbuh nya. (Wahyu gondrong)