Berita KOTA BANDUNG, Matankri – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mencegah sekaligus memberantas judi online sesuai dengan kewenangannya. Salah satunya memberikan edukasi tentang bahaya judi kepada masyarakat, termasuk pelajar.
Baru-baru ini, Diskominfo Jabar menggelar IKP Talk #11 dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai disiplin ilmu dan kewenangan tentang judi online. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat pengetahuan masyarakat terkait bahaya judi online dari berbagai sudut pandang, mulai dari psikologi sampai penegakan hukum.
“Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah pusat hingga daerah dalam memberantas judi online, sesuai dengan kewenangannya,” ucap Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah.
Ika menuturkan, pencegahan dan pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Ini sudah menjadi isu penting secara nasional, bahkan Presiden sudah membentuk satgas pemberantasan judi online. Kita ingin mendengar tentang fenomena judi online ini dari sudut pandang penegak hukum, ahli siber dan psikologi,” tuturnya.
Psikolog Klinis Ahli Madya Pembina Utama pada RSJ Jabar Lismainar, sebagai salah satu narasumber IKP Talk #11, mengatakan bahwa judi online sangat membahayakan kesehatan mental.
“Orang yang candu terhadap judi online itu cenderung mengisolasi dari orang lain, terobsesi, mudah tersinggung dan lain-lain,” ucapnya.
Menurut Lismainar, dampak buruk selanjutnya dari kecanduan judi online adalah depresi. Hal ini akan membuat kesehatan mental terganggu dan semakin parah. Untuk mengatasinya, ada beberapa langkah pemulihan yang mesti dilakukan.
“Ajak kenali diri sendiri bahwa sedang bermasalah, cari dukungan orang terdekat, batasi akses, blokir atau hapus aplikasi yang jadi pemicu judi, kembangkan hobi yang lain, lalu cari bantuan psikolog,” tuturnya.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Hermawan menuturkan bahwa Polda Jabar sudah menangani berbagai kasus judi online sepanjang 2023, mulai dari pemblokiran website hingga penangkapan orang yang mengiklankan situs judi online.
“Tahun 2023 ada 44 perkara judi online di Polda Jabar. Lalu tahun 2024 dari Januari hingga Juli 2024, ada 38 kasus yang bermuatan judi online. Sedangkan Mabes Polri hingga saat ini sudah memblokir 2.939 website yang bermuatan judi online,” ucap Hermawan.
Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Bedi Budiman mengapresiasi langkah Diskominfo Jabar membedah fenomena judi online. Menurutnya, DPRD akan menentukan langkah selanjutnya untuk mencegah judi online.
“Dari acara ini kita akan mendengarkan pandangan dari berbagai disiplin ilmu, lalu nanti secepatnya kita akan membuat rekomendasi, misalnya ke Disdk agar bisa mencegah siswa terjerumus dalam judi online,” kata Bedi.