Cirebon, matankri.com – Kabar terbaru dari sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalani oleh Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Saksi testimoni,Dedi Mulyadi, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, meyakini bahwa kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah.
“Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni dan mereka teroidana tidak ada sangkutannya dengan membunuh dan perbuatan asusila ,” ujar Dedi, seorang pegiat sosial yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).
“Dari segala aspek itu pun tidak terbukti, tidak ada saksi, tidak ada alat bukti dalam peristiwa pembunuhan dan perbuatan asusila dengan pidana seumur hidup,” jelasnya
Setelah memberikan kesaksiannya, suasana haru semakin terasa ketika Dedi menghampiri Sudirman dan memeluknya.
Terpidana Sudirman pun tak kuasa menahan haru dan berterima kasih kepada Dedi yang telah berupaya menelusuri kasus ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Dedi yang telah mendalami kasus ini dan memperjuangkan kebenaran bagi kami,” ucap Sudirman penuh emosi