Tasikmalaya – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit 1 antara Dewan Pimpinan Cabang LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Kota Tasikmalaya sebagai penerima kuasa khusus dari salah satu matan pegawai dan pihak dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo mengalami deadlock. Hingga saat ini, belum ada titik temu terkait pemberian pesangon kepada salah satu pegawai yang menjadi korban perselisihan tersebut.
Ketua DPC LSM JSI Kota Tasikmalaya, Dadang Suhendar, mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit terkesan mengabaikan aturan ketenagakerjaan dan menilai sistem yang diterapkan oleh RSUD mendekati praktik “perbudakan modern”.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur bipartit sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pihak RSUD masih bersikeras dan belum menyepakati pemberian pesangon yang menjadi hak pegawai. Ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Dadang saat diwawancarai usai melakakuan pertemuan bipartit di Ruang Direktur RSUD dr. Soekarjdo, Selasa (21/1)
Menurutnya, pegawai yang berselisih ini telah mengabdi bertahun-tahun di RSUD, tetapi hak-haknya sebagai pekerja, seperti pesangon dan penghormatan atas perjanjian kerja, tidak dipenuhi. LSM JSI menilai kondisi ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencerminkan “sistem kerja eksploitatif”.
Di sisi lain, pihak RSUD menyebutkan bahwa manajemen RSUD masih membutuhkan waktu untuk meninjau dan akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Kota melalui Bidang Hukum Pemkot Tasikmalaya terkait proses yang berkaitan dengan pemberian pesangon tersebut.
“Jika pihak RSUD terus mengulur waktu dan tidak mematuhi hukum, kami siap membawa persoalan ini ke tahap mediasi tripartit atau bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi pekerja maupun masyarakat secara umum,” tambah Dadang.
Perselisihan hubungan industrial seperti ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku demi melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang adil.
“Insya Allah, nanti hari Kamis mendatang kami akan kembali ke RSUD untuk bipartit ke 2,” pungkasnya.
(Deden)