Bukti Baru dan Dugaan Kekhilafan Hakim Dalam Putusan Kasasi, MT Ajukan Peninjauan Kembali

Bandung, Matankri.com – Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A menggelar Sidang Peninjauan Kembali atas permohonan MT. MT yang di vonis bebas di tingat PN kemudian di vonis 1 tahun penjara di tingkat Kasasi. Tidak terima atas putusan kasasi, kini MT melalui kantor hukum Dr. Yopi Gunawa .S.H.,M.H mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

Sidang Peninjauan Kembali terpidana MT di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A di gelar pada Rabu 11 Desember 2024.

Dengan agenda pembacaan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/ 2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.1062/Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024, di bacakan oleh tim kuasa hukum terpidana MT di ruang sidang, Rabu 11 Desember 2024.

Pada sidang pembacaan Memori Peninjauan Kembali terpidana MT di Pengadilan Negeri Bale Bandung di sebutkan bahwa. Peninjauan Kembali ini di ajukan Tim Penasehat Hukum MT karena di temukan adanya keadaan baru/novum yang jika keadaan itu sudah di ketahui pada waktu sidang masih berlangsung. Hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat di terima atau terhadap perkara itu di terapkan ketentuan pidana yang lebih ringan dan adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024.

“Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024 kami selaku Tim Penasehat Hukum melihat adanya suatu kekhilafan Hakim. Atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024. Selain itu adanya keadaan baru/novum yang jika keadaan itu sudah di ketahui pada waktu sidang masih berlangsung. Hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat di terima. Atau terhadap perkara itu di terapkan ketentuan pidana yang lebih ringan” ujar Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL. Selaku Tim Penasehat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (MT).

Di akui, pihaknya telah memiliki bukti baru berupa Akta Pernyataan yang pada pokoknya berisi keterangan baru yang belum pernah di sampaikan di persidangan. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/Pid.B/2023/PN.Blb, tanggal 3 April 2024.

“Ini salah satu alasan di ajukannya Peninjauan Kembali,” tegas Yopi Gunawan.

Seperti di ketahui kasus ini terjadi adanya kerjasama di bidang pecelupan kain antara PT. Buana Intan Gemilang milik MT dengan PT. Sinar Runnerindo milik The Siauw Tjhiu. Yang bergerak dalam bidang industry Sepatu Merk Ventela. Singkatnya, PT. Buana Intan Gemilang telah bekerjasama selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dengan PT. Sinar Runnerindo.

Sebelum terjadinya peristiwa yang di dakwakan kepada MT selama 7 tahun menjalin kerjasama pencelupan di maksud tidak pernah ada perselisihan. Akan tetapi sejak adanya kasus COVID -19, dan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 31 Maret 2020. Memberikan dampak kepada usaha MT yang menyebabkan kegiatan pabrik milik MT sempat di larang beroperasi oleh Pemerintah karena kebijakan Lock down terbatas.

Selain itu di lanjutkan dengan adanya pembatasan kegiatan maksimal 30% dari seluruh jumlah karyawan dan dari 30% karyawan yang bisa masuk kerja. Atas adanya kondisi tersebut, pengerjaan pencelupan kain milik PT. Sinar Runnerindo menjadi terhambat penyelesaiannya, di tambah lagi kondisi kain dan kualitas kain yang di kirim oleh PT. Sinar Runnerindo kepada PT. Buana Intan Gemilang sangatlah tidah bagus, sehingga harus di lakukan proses pencelupan yang berulang-ulang dan memakan waktu dan tenaga kerja yang besar, sehingga berakibat perusahaan MT yakni PT. Lumbung Orbit Kurnia mengalami kebangkrutan pada pertengahan tahun 2020. PT. Buana Intan Gemilang telah beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan
pencelupan kain yang di berikan oleh PT. Sinar Runnerindo.

Pada putusan Judex Factie tersebut telah di koreksi oleh putusan Judex Juris melalui Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, tanggal 16 Juli 2024. Yang substansi putusannya berbeda dengan putusan Judex Factie yang menyatakan Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) telah terbukti secara sah. Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara berlanjut, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sementara Pemohon Peninjauan Kembali (dalam hal ini terdakwa MT) tidak sependapat dengan putusan Judex Juris. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali dengan merujuk pada ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dengan dasar alasan-alasan tersebut di atas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *