Denpasar, matankri.com – Kasus dugaan pemerasan atas pengurusan izin investor yang dilakukan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana telah menjadi sorotan berbagai pihak termasuk masyarakat.
Setelah lebih dari empat bulan bergulir di meja hijau, perkara yang bisa menjadi tolak ukur penanganan tindak pidana menyangkut jabatan Bendesa Adat di masa mendatang ini pun mencapai klimaks.
Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10). Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa memvonis terdakwa I Ketut Riana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan,” ucap Astawa.
Sebelumnya, JPU menuntut Bandesa Adat Berawa I Ketut Riana dengan pidan penjara 6 tahun, denda Rp. 200 juta dan uang pengganti Rp. 50 juta. Tuntutan ini dibacakan dalam siding di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis(5/9/24).
JPU menyatakan bahwa Riana terbukti bersalah melakikan tindak pidana korupsi pemerasan secara berlanjut. Riana dianggap melanggar UU Tipikor karena meminta uang pelicin kepada investor yang ingin membeli tanah adat di Desa Adar Berawa, Badung, Bali. Riana diduga meminta uang sebesar Rp. 10 miliar ke PT. Berawa Bali Utama. Namun baru menerima sekitar Rp. 150 juta, Riana Ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali dari operasi tangkap tangan (OTT) disebuah café di Denpasar pada tanggal 2 April 2024.
Perbuatan Riana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.